Selain Gaji ke-13 serta THR, Jokowi Beri Tunjangan 50 Persen Kepada ASN dan TNI-Polri
LIKEIN, PALU – Presiden Joko Widodo memastikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Pemerintah juga telah menandatangani pemberian gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 15 April 2022.
Jokowi menuturkan, hal tersebut merupakan sebuah bentuk penghargaan dari kontribusi aparat dalam menangani pandemi Covid-19.
“Semoga pemberian tunjangan ini dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Jokowi juga menyampaikan, selain tunjangan, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri, penerima pensiun, pensiunan hingga pejabat negara.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” terang Jokowi. (Qadri).