Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dijerat Enam Tahun Penjara
LIKEIN, JATIM – Polisi Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur (jatim) mengingatkan, jika menyebarkan foto atau video korban kecelakaan di Media Sosial (Medsos) bisa dipidana dengan ancaman dijerat enam ahun penjara.
Melansir akun instragram @humaspoldajatim, pada Selasa 19 Juli 2022, menyebar foto atau video kecelakan dapat menjerat pengguna medsos dengan pidana 6 Tahun penjara.
“Sebar foto korban kecelakaan di medsos Diancam 6 Tahun bui,” tulis dalam keterangan foto yang diunggah pada 14 Juli 2022.
Polda Jatim menegaskan, hal itu tercantum pada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 1.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanoa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” bunyi pasal tersebut.
“Jadi jangan lupa saring sebelum sharing ya,” sambungnya (Ainun/Fadhila)