Satu WNA Diamankan Imigrasi Palu, Diduga Izin Tinggal Habis
LIKEIN, PASANG KAYU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial KD, diduga izin tinggal WNA itu telah habis.
KD merupakan WNA asal Turki. Ia diamankan petugas Imigrasi di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat, Jumat 8 April 2022, kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wisnu, menjelaskan, dalam penangkapan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mamuju dan Polsek Bambalamotu.
“Karena lokasi WNA beraktifitas dalam wilayah kerja kantor Imigrasi Mamuju,” jelas Wisnu, Pada akun sosial media Imigrasi Palu, dikutip Sabtu 9 April 2022.
Dijelaskan kembali, KD terdaftar di wilayah kerja kantor Imigrasi Palu, namun beraktivitas di Kabupaten Pasang Kayu, sehingga sinegratas antar instansi disebut Wisnu sangat diperlukan.
“Operasi penangkapan ini merupakan pengawasan keimigrasian sebagau upaya laksanakan fungsi keamanan negara dan penegakan hukum,” sebutnya.
Saat ini, WNA asal Turki itu telah digelandang ke Ruang Detensi Imigrasi Di Kota Palu untuk proses lebih lanjut. (Rendy)