Satresnarkoba Polresta Palu Meringkus Dua Pemuda di Dua Lokasi

waktu baca 1 menit
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Asam. Foto : Sadam/likein.id

LIKEIN, PALU, – Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, meringkus dua pemuda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Kedua pemuda itu berinisial MRN (26 tahun) dan R (27 tahun).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, SIK, MH, mengungkapkan, kedua pemuda diringkus di dua tempat berbeda.

Baca Juga :   Sah, DPRD Palu Setujui Tiga Poin Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018

Ia mengatakan, MRN ditangkap di Lorong Tribrata, Jalan Asam pada Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 20:30 Wita.

Sedangkan R, diamankan di Jalan Sungai Manonda, pada Kamis 16 Juni 2022, pukul 04:00 Wita.

“Mereka diringkus saat giat Opsnal Satresnarkoba,” kata Barliansyah.

Kapolresta menuturkan, bahwa, dari tangan MRN, ditemukan tiga paket diduga sabu, satu timbangan digital, satu gawai san satu tas.

Dari R, Satresnarkoba temukan barang bukti, empat paket diduga sabu, tiga lembar plastik klip bekas pembungkus diduga sabu san dua penutup panci.

Saat ini, kedua pemuda tersebut telah digelandang Polisi ke Mapolresta Palu untuk proses lebih lanjut. (Sadam)

Facebook Comments Box