Satresnarkoba Polres Palu Tindak 9 Orang, Tiga Diantaranya Perempuan
LIKEIN, PALU – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu, menindak sembilan orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu. Tiga diantaranya adalah perempuan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, sembilang orang itu diamankan pada Kamis 17 Maret 2022, sekitar 18:00 Wita, Jalan Baligau, Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Total TKP penangkapan ada tiga. Seluruhnya di Jalan Baligau di sebuah indekos,” jelas AKBP Bayu, Jumat 18 Maret 2022, siang waktu setempat.
Bayu mengatakan, para terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu dan juga pesta barang haram tersebut.
“Mereka telah di amankan ke Satresnarkoba Polres Palu,” ujarnya.
Berikut sembilan daftar terduga pelaku yang di amankan Polisi di Jalan Baligau:
Indekos pertama, di amankan D alias L dan A (18 tahun). Dari mereka di amankan barang bukti 2 paket sabu, 2 plastik klip kosong, 1 tas dan 1 timbangan digital.
Indekos kedua, S alias P (43 tahun) dan F alias I (37 tahun). Barang bukti 7 paket sabu, 1 timbangan, 4 plastik klip kosong, 2 Hp dan 1 dompet.
Indekos ketiga, DD alias D (39 tahun), MRA alias T (25 tahun), RA alias R (38 tahun), I alias P (22 tahun) dan K (33 tahun).
Dari lima orang itu, barang bukti yang di amankan yaitu 9 paket sabu, 1 pembungkus rokok, 1 celengan berisikan uang tunai Rp2.250.000 ribu, 1 kotak plastik klip kosong dan 5 korek api. (Rendy)