LIKEIN, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap terduga pelaku penyalaguna Narkoba. Barang bukti diduga sabu seberat 0,97 gram ikut diamankan.
Pelaku yang diamankan itu berinisial AM alias A (22 tahun), ditangkap di salah satu home stay, J Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu 2 Februari 2022.
Pria itu beralamat di Jalan Tekukur, Kelurahan Tanamondindi, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari warga pada Senin 31 Januari 2022.
Bahwa terduga pelaku tersebut sering menggunakan barang haram itu di sebuah home stay atau penginapan di Jalan Purnawirawan.
“Kemudian anggota Opsal Satresnarkoba melakukan pemantauan di penginapan yang dimaksud itu,” kata AKBP Bayu, Kamis 3 Februari 2022.
Setelah diselidiki, aparat peroleh infomasi bahwa AMsedang menginap di kamar nomor enam.
Kemudian polisi langsung menuju tempat itu dan melakukan penggrebekan di kamar tersebut.
Alhasil, dari penggerebekan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti yakni lima saset plastik klip didiuga sabu berat bruto 0,97 gram.
Saat itu juga, terduga pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Satnarkoba Polres Palu.
“Barang bukti lain yang berhasil disita Hp Vivo, samsung lipat, uang R 800 ribu, dan 1 pak pembungkus klip kecil,” tutup Kapolres Palu. (Rnd)