SatpolPP Palu Amankan Sapi yang Berkeliaran di Jalan

waktu baca 1 menit
Sapi yang diamankan Satpol PP Kota Palu. Foto : Qadri/likein.id

LIKEIN, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (SatolPP) Kota Palu, mengamankan seekor sapi, lantaran berkeliaran di Jalanan bertempat di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, pada Rabu, 18 Mei 2022

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, mengenai penertiban ternak, SatpolPP Kota Palu mengamankan satu ekor sapi yang berkeliaran di jalan.

Baca Juga :   Daftar 10 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Sulteng Puncaki Urutan ke-2

Kepala Satuan PolPP Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, pengangkutan sapi terpaksa dilakukan lantaran hewan tersebut berkeliaran di jalan.

Ia mnuturkan, bahwa sapi yang diangkut itu saat ini berada di Kantor SatpolPP, Jalan Balai Kota.

Ia mengimbau agar pemilik ternak datang untuk bayar denda.

“Terpaksa sapinya kita angkat biar orangnya datang,” ungkapnya saat dihubungi likein.id, pada, Jumat, 20 Mei 2022.

Ia berharap, kelurahan setempat dapat mendatanfkan pemilik hewan ternak yang diamankan tersebut.

“Tiap kelurahan yang ekstra kerja keras untuk mendatangkan orangnya yang sudah melanggar,” katanya.

Adapun denda yang harus dibayar oleh pelanggar yaitu Rp2 Juta untuk seekor sapi dan Rp750 ribu untuk seekor kambing. (Cr1/Fadhila)

Facebook Comments Box