Satpol PP Kota Palu Bakal Tertibkan Atribut Parpol dan Papan Reklame Liar

waktu baca 2 menit
Atribut Parpol. Foto: Angel/Likein.id

LIKEIN, PALU – Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Palu akan menertibkan atribut partai politik seperti bendera, spanduk hingga papan reklame yang tak berizin alias liar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol-PP, Trisno Yunianto kepada likein.id pada, Senin 15 Agustus 2022.

Menurutnya, pemasangan reklame atribut parpol maupun iklan usaha yang dipasang secara liar dapat dikenai sanksi.

Baca Juga :   Kebakaran di Jalan Durian Palu Akibat Korsleting Listrik

Terlebih tiang penyangga yang digunakan terbuat dari bambu maupun kayu yang ditancapkan di tanah dikhawatirkan akan berbahaya bagi pengguna jalan.

“Kami akan tertibkan. Tidak ada itu ceritanya dari bendera yang di ikat pakai bambu atau kayu yang suatu saat membahayakan pengendara, apa lagi yang tidak memiliki izin itu sudah pasti kami amankan,” katanya.

Lanjut Trisno mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang fokus terhadap kebersihan Kota Palu.

Sehingga jika terdapat bendera maupun papan reklame yang tak sesuai peruntukannya akan dilakukan penertiban.

Selanjutnya kata Trisno, kewenangan penertiban yang dilakukannya berdasarkan perwali nomor 17 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan papan reklame.

Baca Juga :   BPS Sulteng Siapkan 3.990 Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022

“Jadi apa pun yang kami dapatkan tidak sesuai dengan aturan berlaku pasti akan kami tertibkan,” tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada semua pelaku usaha agar memasang spanduk, baliho ataupun bendera partai perlu memilih tempat yang aman sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.

“Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada pemasang atribut, foto, maupun bendera agar segera membayar pajaknya dan jangan pasang di sembarang tempat,” pungkasnya. (Angel/Kn)

Facebook Comments Box