LIKEIN, PALU, – Satuan Tugas (Satgas) Pangan, bongkar dugaan penimbunan minyak goreng berjumlah puluhan ribu liter di dua lokasi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 2 Maret 2022.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, menuturkan, kelangkaan minyak goreng terjadi di Sulteng.
Dengan begitu, dirinya bersama Kadisperindag Kota Palu, diam-diam bergerak, mencari tau kebenaran hal tersebut.
Hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ilham berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Palu bertuliskan Viola.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, ungkap, ada dua lokasi yang dibongkar Satgas Pangan diduga menimbun minyak goreng.
Kedua lokasi itu adalah gudang penyimpanan CV. Aj, Jalan I Gusti Ngurah Rai dan ruko Jalan Tavanjuka, yang juga lokasi itu dikontrak perusahaan tersebut.
Dikatakan Didik, Satgas Pangan temukan sebanyak 4.209 dos minyak goreng atau 53.869 liter.
“Di Jalan I Gusti 21.355 liter dan di ruko Tavanjuka 32.514 liter,” ungkap Didik, Kamis 3 Maret 2022.
Ia menjelaskan, minyak goreng itu di simpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Didik juga mengatakan, pihaknya akan lakukan penyelidikan terkait temuan dugaan tersebut.
Menurutnya, dalam perkara ini, patut di duga terjadi pelanggatan pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2012.
Atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp50 Milyar,” tandasnya. (Fadhila)