Samsat Sulteng Bekerjasama BPD, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Gunakan Qris
LIKEIN, PALU – Samsat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi bekerjasam sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kini, bayar pajak kendaraan bisa gunakan Quick Response Code Indonesian Standard (Qris).
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara pembina Samsat Sulteng dengan BPD, bertempat di Workshop Bank Sulteng, Jalan Gunung Tinombala, Kota Palu, Rabu 26 April 2022.
Samsat Sulteng terus kembangkan metode pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan regident ranmor pengesahan STNK tahunan.
Salah satunya dengan cara pembayaran non tunai dengan menggunakan Qris. Pembayaran non tunai disebur lebih mudah, aman dan efisien dibanding dengan pembayaran tunai.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda, mengatakan, metode pembayaran dengan gunakan Qris di Samsat sudah dimulai sejak hari ini.
“Penerapan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan regident ranmor pengesahan STNK tahunan menggunakan Qris tersebut sebagai salah satu upaya dalam berikan alternatif bagi wajib pajak dalam bertransaksi,” kata Kombes Polisi Kingkin.
Ia menyebutkan, rogram ini sebagai wujud nyata dalam mendukung program Presisi Kapolri dan mengikuti perkembangan era teknologi industri 4.0.
Dengan adanya QRIS disetiap kantor pelayanan samsat, diharapkan Kingkin dapat menunjang serta permudah pelayanan.
“Di masa pandemi seperti saat ini, transaksi non tunai juga lebih aman karena mengurangi resiko pertukaran bakteri atau virus yang tertempel di uang,” tandasnya. (Rendy)