Sambangi Polda Sulteng, Kompolnas Supervisi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo

waktu baca 2 menit
Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto (kiri) dan Poengky Indarti Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolda Sulteng, Selasa (13/6/2023) malam. Foto: Katrin

LIKEIN, PALU – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah melakukan supervisi terkait penanganan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong, Selasa(13/6/2023).

Dua anggota Komisi Kompolnas yang hadir diantaranya Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti tiba di Mapolda Sulteng sekitar pukul 18.00 Wita dan langsung melakukan pertemuan secara khusus.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan, pihaknya menyambangi Mapolda Sulteng untuk melakukan supervisi terhadap progres kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja R yang kini menjadi atensi publik secara nasional.

Baca Juga :   Sambut Ramadan, Alfamidi Palu Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid

Kini satu berkas pelaku telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa kembali.

“Kami telah menerima paparan dari penyidik mengenai progres penanganan kasus tersebut dan juga mengapresiasi keputusan Kapolda Sulteng untuk menarik kasus ini ke Polda Sulteng, sehingga penanganannya bisa lebih optimal” terangnya.

Benny Mamoto juga mengatakan bahwa selama proses penyidikan, penyidik perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan.

Untuk mengawasi proses penanganan kasus tersebut, Kompolnas sendiri terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Angin Kencang di Palu, Tenda Hajatan Terbang

Sementara itu Poengky Indarti mengatakan bahwa sebagai pengawas eksternal, tugas mereka adalah memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan mandiri.

Ia juga menekankan, agar penanganan kasus dapat memberikan keadilan bagi korban sehingga mencegah tidak terjadi kejadian berulang.

“Kita berharap prosesnya berjalan lancar mulai dari pelimpahan ke jaksa hingga persidangan.”Ujarnya.

Diketahui, para 11 tersangka dijerat undang undang perlindungan anak pasal 81 ayat dua dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. (Kn/Kn)

Facebook Comments Box