Sah! Prabowo-Gibran Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Gantikan Jokowi-Ma’ruf

waktu baca 2 menit
Pengambilan sumpah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. (Foto: YouTube MPR/Tangkapan layar)

LIKEIN, JAKARTA – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung DPR-MPR pada Minggu (20/10/2024), disertai prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Sumpah jabatan Prabowo diucapkan sekitar pukul 10.31 WIB. Dalam sumpah tersebut, Prabowo berkomitmen untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Prabowo.

Baca Juga :   PLTA Poso Diresmikan, EBT Terbesar di Indonesia Timur

Setelahnya, Gibran Rakabuming Raka juga melafalkan sumpah sebagai Wakil Presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Gibran.

Dengan pengambilan sumpah ini, pasangan Prabowo-Gibran resmi memimpin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun mendatang.

Setelah prosesi sumpah, keduanya menandatangani berita acara pelantikan dan menerima dokumen resmi dari pimpinan MPR.

Baca Juga :   Perkenalkan 'Arjuna', Sapi Pilihan Kurban Jokowi di Sigi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Pasangan ini berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat minimal 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Hasil perolehan suara ini mencakup 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah di luar negeri. (Inul)

Facebook Comments Box