Sah! Narapidana di Sulteng Kini Dijamin Akses BPJS Kesehatan
LIKEIN, JAKARTA – Hak atas kesehatan bagi para narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Tengah kini mendapat perhatian serius.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Pembiayaan Iuran BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura di Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2024).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut. Dalam sambutannya, Menkumham menekankan pentingnya akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak,” ujar Supratman.
Gubernur Rusdy Mastura menegaskan, kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Rusdy.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kekanwil Kemenkumham Sulteng, mengungkapkan harapannya agar program ini mampu memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi warga binaan.
“Kesehatan adalah fondasi utama dalam proses rehabilitasi. Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman,” jelas Hermansyah.
Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Sulawesi Tengah memberikan contoh bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya soal hukuman, melainkan juga tentang rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih baik. (Inul)