Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

waktu baca 1 menit
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: @prabowo)

LIKEIN, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :   Pencipta Doraemon, Fujiko A Fujio Meninggal Dunia

Penetapan tersebut merupakan hasil dari sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU.

“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029,” kata Hasyim Asy’ari saat membacakan berita acara.⁣

Sebelumnya, KPU telah menyatakan bahwa Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 (58,6 persen), mengungguli Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara (16,47 persen) pada sidang pleno yang dilaksanakan pada 20 Maret.

Baca Juga :   Curah Hujan Tinggi, Ampana Banjir

Meskipun demikian, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak semua gugatan tersebut pada Senin, 22 April 2024. (Inul)

Facebook Comments Box