Sah! DPR-KPU Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
LIKEIN, JAKARTA – Komisi II DPR RI telah resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Revisi ini dilakukan guna menyesuaikan aturan dengan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI pada Minggu (25/8/2024).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengumumkan persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi yang hadir sepakat dengan perubahan yang diusulkan.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli dalam rapat tersebut.
Setelah memastikan semua fraksi setuju, Doli kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli kepada para peserta rapat.
“Setuju,” jawab mereka serempak, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Perubahan PKPU ini diperlukan setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Kini, ambang batas tersebut disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen atau perseorangan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU. Penegasan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa (20/8/2024).
Penegasan MK ini berbeda dengan tafsir hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari yang sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.
Dengan revisi PKPU yang baru ini, maka proses Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah disesuaikan dengan putusan MK. (Inul)