RUU TPKS Disahkan, Ada Sembilan Pidana Seksual Salah Satunya Pemaksaan Kontrasepsi

waktu baca 1 menit
Ilustrasi alat kontrasepsi. Foto : Reproductive Health/Unsplash

LIKEIN, JAKATRA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mengesahkan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa 12 April 2022. Terdapat sembilan kasus pidana seksual yang tertuang di dalam RUU TPKS, salah satunya pemaksaan kontrasepsi.

RUU TPKS disahkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat rapat Paripurna DPR ke 19, di Jakarta. Berisi 152 pas, 15 Bab dan sembilan tindak pidana seksual.

Baca Juga :   Insentif Pajak Daerah Sulteng Dimulai, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Dikurangi

Berikut, sembilan tindak pidana seksual dalam RUU TPKS :

1. Pelecehan seksual
2. Eksploitasi seksual
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan aborsi
5. Perkosaan
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual
9. Penyiksaan seksual

Dalam poin nomor tiga, terdapar Pemaksaan kontrasepsi, yang merupakan tindakan memaksa ataupun menipu korban.

“Dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan,” tulis dalam RUU TPKS. (Qadri)

Facebook Comments Box