LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah resmi membatasi penggunaan social e-commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Aturan tersebut ditetapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.
“Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023,” kata Zulkifli dikutip dari Katadata.co.id, Senin (25/9/2023).
Revisi Permendag 50 tahun 2020 ini memisahkan fungsi platform e-commerce dan media sosial.
Maka dari itu keberadaan social e-commerce dilarang menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung, sehingga hanya dapat mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang tayang di layar kaca. (Inul/St)