Menu

Mode Gelap

Story

Resmi, Sosial E-Commerce Hanya Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi


					Nampak ragam e-commerce dan media sosial di layar ponsel. (Foto: Pixabay) Perbesar

Nampak ragam e-commerce dan media sosial di layar ponsel. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah resmi membatasi penggunaan social e-commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.

Aturan tersebut ditetapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken, Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi, Kantor Pertanahan Palu Digeledah Kejati Sulteng

“Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023,” kata Zulkifli dikutip dari Katadata.co.id, Senin (25/9/2023).

Revisi Permendag 50 tahun 2020 ini memisahkan fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Maka dari itu keberadaan social e-commerce dilarang menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung, sehingga hanya dapat mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang tayang di layar kaca. (Inul/St)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ikrar Moderasi Beragama Pemuda Kota Palu untuk Jalan Harmoni Nusantara

3 Desember 2023 - 15:02

IPM Sulawesi Tengah Tahun 2023 Naik 0,92 Persen, Harapan Hidup Jadi Lebih Panjang

2 Desember 2023 - 13:49

Segera Tukar, Uang Koin Rp500 dan Rp1000 Tahun Emisi 90-an Kini Tidak Berlaku Lagi

1 Desember 2023 - 18:19

Pemilu 2024 dan Wujud Eksistensi Masyarakat Adat Dengan Memilih

30 November 2023 - 23:25

Ancang-Ancang Bantuan Pangan Bulan Desember, Bulog Sulteng Siapkan 2.400 Ton Beras

30 November 2023 - 21:56

Sah! Inilah Daftar UMK 2024 di Sulteng, Morowali Utara Melejit Hingga Rp3,6 Juta

30 November 2023 - 11:25

Trending di Story