Resmi! Prabowo Teken Aturan Baru, Piutang Macet UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan Dihapus

waktu baca 2 menit
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (05/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

LIKEIN, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini berlaku untuk penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor-sektor lain seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif.

Dalam keterangan yang disampaikan, Presiden Prabowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai masukan, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Prabowo Akan Hapus Utang Petani dan Nelayan, Kebijakannya Sedang Disiapkan

Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi kendala besar dalam kelangsungan usaha mereka akibat piutang yang tidak tertagih.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Prabowo dalam pernyataannya, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (6/11/2024).

Prabowo juga menekankan peran penting para pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Ia berharap kebijakan ini dapat memberi dukungan bagi mereka untuk melanjutkan usaha dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian.

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Prabowo.

Baca Juga :   Polda Sulteng : Legalitas Pinjol Cek di OJK

Mengenai implementasi teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut, Prabowo menyebutkan bahwa hal ini akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah akan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan efektif dan tepat sasaran.

Prabowo juga berharap agar kebijakan ini memberikan rasa aman dan motivasi bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan dalam menjalankan usaha mereka.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Inul)

Facebook Comments Box