Resmi! KPU Sulteng Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilgub 2024

waktu baca 1 menit
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur resmi ditetapkan. (Foto: KPU Sulteng)

LIKEIN, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulawesi Tengah Nomor 268 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan:

Baca Juga :   Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Pilkada Tetap Berpedoman pada Putusan MK
  1. Hi. Rusdy Mastura sebagai calon Gubernur dan Sulaiman Agusto sebagai calon Wakil Gubernur. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Hati Nurani Rakyat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
  2. Ahmad H M. Ali sebagai calon Gubernur dan Abdul Karim Al Jufri sebagai calon Wakil Gubernur. Mereka didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo, dan PSI.
  3. Anwar sebagai calon Gubernur dan Reny A. Lamadjido sebagai calon Wakil Gubernur. Pasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.
Baca Juga :   KPU Sulteng Terima Hasil Tes Kesehatan Para Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Penetapan ini didasarkan pada proses pendaftaran yang berlangsung sesuai dengan aturan KPU. Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, menandatangani keputusan ini di Palu.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Risvirenol.

Dengan pengumuman ini, ketiga pasangan calon akan bersaing dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang. (Inul)

Facebook Comments Box