Resmi, BI Luncurkan Tujuh Uang Baru Tahun Emisi 2022, Dipastikan yang Lama Tetap Berlaku
LIKEIN, – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan tujuh uang baru tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di pastikan yang lama tetap berlaku.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, seiring adanya uang baru tahun emisi 2022 ini, BI pastikan uang rupiah kertas yang lama tetap berlaku.
“Uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Uang baru tahun emisi 2022 yang di luncurkan hari ini ada tujuh pecahan yakni pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan pecahan Rp100.000.
Perry mengungkapkan, uang kertas rupiah tahun emisi 2022 ini secara resmi menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia mulai hari ini.
“Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Menteri keuangan, Sri Mulyani, menambahkan, uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya dalam sambutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utapa pada bagian depan rupiah kertas NKRI.(Fadhila)