Resmi, 19 Juta Orang Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
LIKEIN, JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak (DJP), telah meresmikan 19 Juta orang bisa mengimplementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam peresmian penerapan NIK sebagai nomor NPWP, di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, tujuan dari penerapan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan masyarakat.
“Tujuan penerapan NIK sebagai NPWP ini yaitu untuk memudahkan masyarakat, karena kadang-kadang kami pun suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kita miliki, tapi tidak lupa dengan Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki,” ucapnya, pada Selasa 19 Juli 2022.
Penerapan tersebut langsung dicoba oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani bersama DJP Suryo Utomo.
Suryo menjelaskan, ke depannya diharapkan penerapan ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa Kementerian Lembaga serta pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Terdapat 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi menggunakan NIK sebagai transaksinya dan kedepan akan terus lakukan penambahan secara bertahap,” jelasnya.(Fadhila)