Remaja 13 Tahun di Banggai Dilaporkan Hilang, Diduga Jadi Korban TPPO
LIKEIN, PALU – Seorang remaja putri di Kabupaten Banggai yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu terungkap setelah korban ditemukan oleh Kepolisian Polres Banggai dan diduga dipaksa melayani pria dewasa.
“Benar korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui Media Sosial,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).
Korban berinisial KL (13 th), warga Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, ditemukan pada Juni 2024 setelah dua minggu dinyatakan hilang.
Korban ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
“Sesuai keterangan KL inilah selama dua minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM,” kata Kasubbid Penmas.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, DA alias DM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban lain berinisial KI (15 th), sehingga KL (13 th) merupakan korban kedua.
“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara untuk dugaan TPPO jelas Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.
“Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali,” pungkas Kasubbid penmas. (**)