Puluhan Tanaman Hasil Belanja Online Warga Palu Dimusnahkan, Kenapa?

waktu baca 2 menit
Pemusnahan bibit tanaman hasil belanja online warga yang tanpa sertifikat keamanan. (Foto: Humas Barantan Palu).

LIKEIN, PALU – Sebanyak 78 bibit tanaman yang terindikasi membawa Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Palu, Kamis (13/4/2023).

Pemusnahan komoditas pertanian itu dilakukan lantaran dikirim ke Kota Palu tanpa sertifikat karantina dari daerah asal sehingga tidak memenuhi standar keamanan bahkan berpotensi menjadi biang wabah.

Bibit-bibit tanaman yang dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Palu itu yakni bibit anggur sebanyak 13 batang, tanaman hias 43 batang, jeruk 8 batang, durian 6 batang, mangga 2 batang, buplurum 2 batang, kaktus 1 batang, dan srikaya sebanyak 3 batang. Semuanya masuk ke Kota Palu dengan dipesan melalui belanja online.

Baca Juga :   Pedagang Online di Palu Tidak Luput Dari Pantauan BPOM

“Semua media pembawa yang dimusnakan ini masuk ke Palu tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan telah melalui proses penahanan dan penolakan sebelumnya,” ujar Eko Prasetyo, Kepala Wilayah Kerja Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (MSA), Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2019, komoditas tersebut saat dilalulintaskan wajib disertai sertifikat karantina. Apabila tidak dilengkapi akan dilakukan prosedur penahanan selama 3 hari. Jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan penolakan dengan diberikan waktu selama 3 hari. Pemusnahan dilakukan karena jasa ekspedisi pengiriman tidak bisa memenuhi kesemuanya.

Baca Juga :   Pertokoan Palu Mulai Dipadati, Banyak yang Beli Sepatu

“Adanya sertifikat karantina merupakan jaminan bibit tersebut sehat dan bebas dari OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, tentunya berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Sulteng.” Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, Amril mengungkapkan.

Pemusnahan itu juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang menjadi tugas pokok dan fungsi karantina khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. (Santo)

Facebook Comments Box