Proyek Jalan di Tolitoli Terseret Dugaan Korupsi

waktu baca 1 menit
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) resmi melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan PT AKAS terkait proyek jalan di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin (21/10/2024). (Foto: Nasrullah/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) telah resmi melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan PT AKAS terkait proyek jalan di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin (21/10/2024).

Proyek ini dianggap bermasalah karena penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar.

Koordinator KRAK, Harsono Bereki, menyoroti bahwa PT AKAS menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Lima Fakta Peristiwa Dokter Faisal

“SIPB ini seharusnya hanya berlaku untuk material lepas seperti pasir dan tanah urug, bukan untuk material olahan seperti batu split,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harsono menyebutkan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli juga telah mengungkapkan keberatannya terhadap penerbitan SIPB untuk PT AKAS.

Ia mencurigai adanya persekongkolan dalam proses penerbitan izin yang memungkinkan perusahaan tersebut meraih keuntungan besar dengan biaya rendah sambil mengorbankan kualitas.

“Kami berharap penyidik Kejati Sulteng segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap potensi tindak pidana dalam proyek ini,” tegasnya.

Baca Juga :   Tolitoli Bebas Banjir, Terkendala Wilayah Kerja

Ia juga mengkritik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang dinilai membiarkan PT AKAS menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi Bina Marga.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya dugaan korupsi di sektor infrastruktur Sulawesi Tengah, dan masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng dapat menuntaskan penyelidikan ini. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box