PPLN Tidak Perlu Karantina, Mudik Harus Vaksin Lengkap
LIKEIN, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelumnya. Sedangkan untuk mudik, disebutkan harua vaksin lengkap.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang Covid-19 Omicron.
“PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina,” kata Jokowi dikutip kanal Youtube Sekretariat Presiden dalam live streaming pers terkait PPLN dan Kebijakan Prokes Ramadan dan Idulfitri, Rabu 23 Maret 2022.
Jokowi menegaskan, bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.
“Kalau tes PCR positif, akan ditangani satgas Covid-19,” ujarnya.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE), tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 23 Maret 2022.
Sama halnya dengan kebijakan protokol kesehatan dalam memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri yaitu, mudik, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan tapi harus vaksin yang lengkap boleh pulang kampung,” katanya.
Jokowi mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Oleh karenanya, dilakukan sejumlah pelonggaran jelang bulan suci Ramadan.
Namun demikian, presiden tetap mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutur Jokowi.