PPKM Level Tiga, Kasatpol PP Palu akan Operasi Yustisi Secara Ketat

waktu baca 2 menit
Kasat PolPP Kota Palu, Trisno Yunianto. Foto : Tito/likein.id

LIKEIN, PALU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto, menjelaskan, akan kembali melakukan Operasi Yustisi secara ketat. Ini karena Palu saat ini telah memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga terhitung mulai 15 Februari 2022.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022, PPKM Level tiga di Sulawesi Tengah ada di empat wilayah, meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

Hal itu juga tertuang dalam surat edaran Inmendagri nomor 7 tahun 2022, sejak per 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022, status PPKM di Kota Palu masih di level 1.

Baca Juga :   Turnamen Voli Gubernur Cup 2023 Segera Digelar Dengan Hadiah Lebih Besar

Hingga akhirnya, pada tanggal 15 Februari, status PPKM di Palu meningkat dan bertengger di level tiga.

Trisno mengatakan, akan melakukan operasi yustisi untuk menertibkan beberapa tempat-tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) mulai tanggal 15 sampai 28 Februari.

“Mulai tanggal 15 februari, sesuai instruksi Wali Kota, akan di lakukan operasi yustisi untuk menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mentaati Protokol Kesehatan (Prokes),” tutur Trisno Yunianto kepada Likein, Siang tadi di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Tim Operasi yustisi terbagi dua tim, setiap timnya sebanyak 30 orang. Di lakukan pada pagi hari dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WITA dan malam hari pukul 21.00 sampai 24.00 WITA.

Trisno mengungkapkan, sasaran penertiban di tujukan kepada pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan scan barcode aplikasi peduli lindungi, jam operasionalnya melebihi dari ketentuan.

Kata Kasat PolPP, ketika PPKM Level 1, batas operasional sampai jam 11 malam, sedangkan saat ini pemberlakuan PPKM level 3 hanya bisa buka hingga jam 9 malam.

Selain itu, dari operasi yustisi ini, Trisno berharap, para pelaku usaha meminimalisir jumlah pengunjungnya sekitar 50 persen saja dan mengatur jarak tempat duduk.

“Kalau sebelumnya dalam satu meja ada empat orang, menjadi untuk dua orang saja,” jelasnya.

Trisno menghimbau warga dan pelaku usaha di Kota Palu mengikuti instruksi Wali Kota Palu untuk taat prokes.

“Kita perlu mawas diri, pakai maskrer, dan pelaku usaha wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk mengetahui status pengunjung yang masuk ke tempat usaha tutupnya. (CR7/FDL)

Facebook Comments Box