PPKM Level 3, Disdikbud Palu Instruksikan Tetap Belajar di Sekolah

waktu baca 2 menit
Kadis Dikbud Kota Palu, Hardi. Foto : Fachri/Likein

LIKEIN, PALU – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Hardi, memberikan instruksi untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Ia menerangkan, belum lama ini Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka telah di buka. Namun, karena pelaksanaan PPKM level tiga yang baru, aktifitas pembelajaran kembali di lakukan secara online (daring).

“Pembelajaran daring hanya untuk beberapa sekolah yang memang siswanya terjangkit virus covid-19,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat di wawancara likein.id, Selasa 15 Februari 2022.

Hardi menambahkan, saat ini kita mengikuti aturan dari pemerintah dan menganjurkan penerapan PPKM level tiga. Hal ini juga sudah di sampaikan oleh Wali Kota bersama pemerintah Kota Palu lainnya dalam rapat.

“Tetap akan di lakukan KBM, namun beberapa sekolah akan di longgarkan 10 hari, dengan catatan pembelajarannya melalui daring,” tambahnya.

Adapun sekolah yang masih steril dan tatap muka, tetap wajib memenuhi aturan protokol kesehatan dan sistem shift (berbagi waktu) sebanyak 50 persen.

“Untuk setiap Kepala Sekolah, tenaga pengajar atau guru, orang tua, dan murid, saya harap kita saling bekerja sama dengan baik, untuk mengedepankan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dapat mengurangi dampak virus tersebar luas,” ujarnya.

Kemudian, sekolah yang tatap muka akan di berlakukan uji swab sebelum kegiatan belajar mengajar akan di mulai.

“Daring akan di efektifkan hingga situasi kembali berjalan normal,” ucapnya.

“Harapannya kegiatan belajar mengajar tetap di adakan full tatap muka, namun jika di lihat dari kondisi yang tidak memungkinkan, bagaimanapun kita tetap memaksimalkan proses KBM dan tidak boleh di hentikan, meskipun keadaan PPKM level tiga tentunya memerintahkan untuk belajar mengajar melalui daring,” tandasnya. (CR5/DDI)

Facebook Comments Box