PPKM Berakhir, Luhut : akan Lakukan Perpanjangan

waktu baca 1 menit
Konferensi Pers bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju. Foto : Sekretariat Presiden (Tangkapan layar)

LIKEIN, JAKARTA – Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir pada Senin 9 Mei 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebut akan lakukan perpanjangan PPKM.

Dalam keterangan Pers yang diunggah di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Luhut, mengatakan, masa PPKM untuk wilayah Jawa Bali ataupun di luar daerah itu, untuk penanganan pandemi Covid-19, telah berakhir.

Baca Juga :   Jelang Lebaran Haji, Usaha Giling Rempah di Pasar Inpres Manonda Siap Hadapi Pesanan

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Indonesia, menyebutkan, pemerintah akan kembali lakukan perpanjangan PPKM di seluruh Indonesia, hingga waktu yang belum ditentukan.

Ia mengatakan, 25 hari berturut-turut, kasus harian Covid-19, berada di bawah seribu kasus.

Sedangkan terkait detail pelonggalan PPKM, akan dituangkan ke dalam aturan Imendagri atau SE Satgas, yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Pemerintah masih akan memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Luhut.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus pantau secara berkala terkait perkembangan kasus Covid-19.

Sebelumnya, PPKM diberlakukan selama tiga pekan sejak 19 April lalu. Namun, PPKM di Jawa Bali baru dimulai sejak 26 April dan berakhir di hari Senin 9 Mei.

“Penurunan serupa juga terjadi pada daerah PPKM level tiga dari sebelumnya 43 daerah menjadi 39,” ujarnya.

Terakhir, Luhut mengungkapkan, tidak ada lagi kabupaten atau kota di luar Jawa Bali yang masuk dalam kategori PPKM level empat. (Fadhila)

Facebook Comments Box