Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Triliunan Rupiah

waktu baca 2 menit
KEPALA KEPOLISIAN Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Istimewa

LIKEIN, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memaparkan, bahwa sepanjang Tahun 2021, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal, yang merugikan masyarakat.

Sigit menerangkan, kasus pertama yang di ungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT, bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana, dalam bentuk medium term note/short, term borrowing/ringkasan, perjanjian hutang, dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 Triliun,” Sebut Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Lanjut Sigit perkara kedua adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU, yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan
tersangka berinisial KS.

Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 Miliar.

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Setidaknya, ada 89 perkara yang di ungkap, dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA),” ujarnya.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana, dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka, dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan debt collector.

Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi.

Satu orang WNA sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama, yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi, yang digunakan untuk penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 Miliar,” jelas Kapolri.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugikan,” pungkasnya. (*/Cr4)

Facebook Comments Box