Polri Bakal Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat IMEI Ilegal, Mayoritas Merk iPhone
LIKEIN, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk memblokir sebanyak 191.995 handphone (HP) sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Mayoritas HP yang akan diblokir merupakan merek iPhone.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa ratusan ribu telepon genggam ini masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi. Oleh karena itu, Bareskrim Polri berencana untuk mematikan ponsel-ponsel tersebut sebagai tindakan penindakan.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.000 handphone ini. Dari 191.000 handphone ini, mayoritas adalah iPhone, dengan jumlah keseluruhan sekitar 176.874 unit,” ujar Adi pada konferensi pers yang dikutip dari laman resmi Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).
Kasus ini bermula ketika polisi berhasil membongkar sindikat pendaftaran IMEI ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak swasta dan dua aparatur sipil negara (ASN). Tindak pidana tersebut terjadi selama 10 hari, dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.
Para pelaku mengunggah IMEI secara ilegal ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Akibat aksi ilegal ini, negara mengalami dugaan kerugian sebesar Rp353,7 miliar. Jumlah tersebut dihitung dengan mempertimbangkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen dari total 191.995 IMEI yang tercatat ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Dua dari enam tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu F dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta dengan inisial P, D, E, P.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar 12 miliar rupiah.
Melalui upaya pemblokiran 191.995 HP ilegal, Bareskrim Polri berharap dapat menekan praktik ilegal dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dalam penggunaan telepon genggam yang sah dan terverifikasi. (Kn/Kn)