Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Sigi

waktu baca 2 menit
Anggota Polres Sigi saat menyita puluhan liter miras jenis cap tikus. Foto : Humas Polres Sigi

LIKEIN, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, kembali menyita puluhan liter minuman keras (Miras) jenis Saguer dan Cap Tikus di Desa Omu dan Desa Kalawara Kabupaten Sigi, pada Rabu 9 Maret 2022.

Terdapat sekitar puluhan miras pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diamankan Polres Sigi, antara lain 87 liter Cap Tikus dengan rincian satu ember besar berisi 40 liter, satu ember kecil berisi 15 liter dan 64 bungkus Cap Tikus, serta Saguer dengan total 35 liter.

Pada TKP satu diamankan satu drum tempat penyulingan dan satu buah jerigen kosong.

Baca Juga :   Karena Hamil dan Depresi, Dua Jemaah Sulteng Ditunda Berangkat Haji

Sedangkan untuk TKP dua, ada satu drum tempat penyulingan dan tujuh buah jerigen kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam, tanpa nomor polisi yang diamankan.

Sebelum melakukan penyitaan, Polres Sigi terlebih dahulu menangkap seorang warga Desa Omu saat sedang melintas dan membawa satu jerigen miras jenis saguer, serta mengamankan satu warga Desa Kalawara yang kedapatan menyembunyikan miras jenis Cap Tikus.

Kepala Satuan (kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jani Sagala dan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Samapta, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yusri, bersama personel gabungan Polres Sigi, memimpin langsung kegiatan penyitaan miras tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reja A. Simanjuntak, melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, mengatakan, pemilik tempat penyulingan miras itu tidak ditemukan.

Baca Juga :   Gateball, Olahraga Tren Di Lapangan Vatulemo Palu

“Kami tidak menemukan keberadaan pemilik dari dua lokasi tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus yang sudah diamankan,” kata Jani.

Kasat Narkoba menyampaikan, penindakan terkait peredaran miras ini, merupakan atensi dari Kapolres Sigi, guna memberantas peredarannya miras di wilayah Kabupaten Sigi.

“Sering kali terjadi tindak pidana, baik itu perkelahian dan penganiayaan yang diakibatkan atau dipengaruhi oleh miras, maka dari itu, ini menjadi atensi Kapolres untuk diberantas,” ujarnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau berpesta miras, apalagi menjualnya.

Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. (Didi)

Facebook Comments Box