Polisi Ringkus Pelajar di Palu, Diduga Pengedar Sabu
LIKEIN, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap satu orang penyalagunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 24 Maret 2022, sore waktu setempat. Pelaku berinisial MFB (19 tahun) dan merupakan pelajar yang dilaporkan edarkan barang haram itu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pekan lalu, Kamis 17 Maret 2022.
Di laporkan bahwa MFB merupakan penyalaguna narkotika jenis Sabu dan melakukan transaksi jual beli barang haram itu.
“Dan juga mengedarkanya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu. Terutama di lokasi tempat pemotongan hewan,” kata AKBP Bayu.
Ia menjelaskan, dari informasi tersebut, kemudian di lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui identitas dan juga aktifitas MFB.
Kemudian, setelah di lakukan pulbaket, serta di peroleh informasi yang akurat, maka penindakan langsung di lakukan Polisi.
“Sehingga sore tadi, di lakukan penindakan terhadap terduga. Di temukan barang bukti di duga Sabu sebanyak 9 paket plastik klip,” kata Kapolres Palu.
“Kemudian terduga langsung di gelandang ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut,” jelasnya kembali.
Barang bukti di sita, sembilan paket plastik di duga Sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang, dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram.
Kemudian 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus Sabu, 2 sendok teebuat dari pipet, 3 sendok makan, brankas kecil merk carl, dompet hitam, uang Rp700 ribu, dan HP Oppo A54 biru. (Anisa)