Polisi Hentikan Kasus Beras Bansos yang Terkubur di Depok
LIKEIN, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana, beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” katanya dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.
“Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak,” jelasnya.
Zulpan menuturkan, jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pihak JNE menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya bansos saat diambil dari gudang penyimpanan,” tuturnya.
“Masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan,” tandas Zulpan.(Fadhila)