Polisi di Palu Ringkus Pelaku Mutilasi Excavator
LIKEIN, PALU – Pelaku mutilasi excavator di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diringkus Polisi. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan tersangka saat ini telah digelandang ke Polsek Palu Barat, Senin 4 April 2022, malam waktu setempat.
Pelaku berinisial H (36 tahun), beralamat di Desa Loli Pasua, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
H ditangkap lantaran melakukan pencurian dan pengerusakan dua unit excavator milik PT. Cipta Rido Gematama, dengan cara memutilasi atau memotong alat berat itu hingga menjadi beberapa bagian. Lokasi kejadian di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, melalui, Kapolsek Palu Barat, IPTU Rustang, mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/60/IV/2022/Sltg/ Res- Palu tanggal 04 April 2022.
Dengan laporan Polisi itu, Rustang mengatakan, tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Barat, langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek menuturkan, setelah bukti yang cukup kuat terkumpul, Pihaknya langsung meringkus H di rumahnya, Jalan Trans Palu-Donggala, Desa Loli Pesua.
“Pelaku melakukan pencurian dengan memotong-motong beberapa bagian badan excavator, lalu bagian itu diambil,” kata IPTU Rustang, Selasa 5 April 2022.
Saat ditangkap, barang bukti yang disita Polisi yaitu mobil pikap warna hitam, besi bekas, alat berat exsavator dan satu set alat las pemotong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Palu Barat guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Angel)