Polisi Amankan Seorang Wanita di Sigi Karena Narkoba

waktu baca 1 menit
Polisi dari Polres Sigi mengamankan seorang wanita terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto : Humas Polres Sigi

LIKEIN, SIGI – Tim Opsnal Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengamankan seorang wanita terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi sita uang jutaan rupiah diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Wanita itu berinisial RA (36 tahun). Terduga pelaku di amankan di rumahnya, Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Selasa 15 Februari 2022, sore waktu setempat.

Baca Juga :   Andikpas Olahraga, Fokus Kesehatan Tubuh dan Mental

Kasubbag Humas Polres Sigi, AKP Ferri Triyanto, mengungkapkan, wanita itu di tangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ungkap AKP Ferri, Rabu 16 Februari 2022.

Ia menjelaskan, barang bukti yang turut di amankan ialah dua paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu kotak bening sebagai tempat simpan sabu, dua sendok sabu terbuat dari pipet dan satu tas warna hitam.

Baca Juga :   Nilam Sari Lawira Menduduki Peringkat 3 Caleg Perempuan dengan Suara Terbanyak di Dapil Luar Jawa

Selain barang bukti tersebut, Ferri menambahkan, pihaknya turut mengamankan uang tunai Rp2.250 juta. Uang itu di duga berasal dari jualan narkoba.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut.l,” tambahnya.

Ia menambahkan, Polres Sigi akan terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu. (RND)

Facebook Comments Box