Polisi Amankan 220 Liter Miras Saguer Dari Desa Bora Sigi

waktu baca 1 menit

LIKEIN, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sigi berhasil mengamankan 220 liter minuman keras tradisional jenis saguer dari sejumlah kios dan tempat yang disiyalir menjual minuman keras di jalan Desa Bora, Kabupaten Sigi, Senin, 25 Juli 2022.

Ratusan liter miras tersebut diamankan saat kegiatan razia rutin dengan mendatangi lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat peredaran miras.

Baca Juga :   Patroli Subuh di Marawola Tingkatkan Keamanan di Bulan Ramadan

KBO Narkoba Polres Sigi Ipda Robika yang juga memimpin langsung operasi tersebut menyampaikan, operasi penyitaan miras dilakukan dengan tujuan untuk menghindari sumber yang dapat memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Kita menyita dan melakukan pembinaan terhadap penjual miras dengan membuatkan berita acara penyitaan serta melakukan pembimbingan agar tidak melakukan penjualan miras lagi,” terangnya.

“Hal ini tentunya selain diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang bermanfaat,” tambahnya.

Baca Juga :   Rumah Penjual Cap Tikus Digerebek Polisi

Selain mengamankan 220 liter miras, dalam operasi tersebut Polres Sigi berhasil mengamankan 3 orang pemilik miras yaitu Laki-laki MT(50) alamat Desa Maranata, laki-laki SD(22) alamat Desa Waturalele dan laki-laki ST(52) alamat Desa Maranata.

Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke Markas Polres Sigi guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. (Angel/Kn)

Facebook Comments Box