Polda Sulteng Musnahkan 17 Kg Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
LIKEIN, PALU – Polda Sulteng menggelar pemusnahan massal barang bukti jenis narkoba dan pakaian bekas impor dari lima tersangka di Mako Polda Sulteng, Kamis (27/7/2023).
Polda Sulteng memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 15.38,4149 gram kedalam air mendidih yang dicampurkan dengan pembersih lantai lalu dibuang melalui kloset kamar mandi di Mapolda Sulteng.
Sementara ganja seberat 2.120 gram dimusnahkan dengan cara dibakar bersama ribuan busana impor Cap Karung (Cakar) bermerek terdiri dari 60 Bal pakaian bekas impor dan 72 karung sepatu Fashion impor.
Diketahui pakaian bekas impor tersebut ditemukan dari salah satu rumah warga di Palu. Pemilik membelinya dari Kota Makassar dengan total senilai lebih dari Rp 300 juta. Pemilik Cakar tersebut secara suka rela menyerahkan barang ilegal ini untuk dimusnahkan.
Dir Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengungkapkan, untuk barang haram ganja yang dimusnahkan adalah temuan di bulan mei tahun 2022 dan barang bukti terkait restoratif justice.
“Kemudian yang terakhir tadi, yang besar tadi jenis sabu itu ada pada 9 Juni 2023 itu temuan di daerah Kabupaten Tolitoli,” ujar Dasmin Ginting dihadapan awak media.
Barang narkotika jenis sabu sengaja dimusnahkan dengan cara dibuang kedalam Kloset sesuai mekanisme dan prosedur.
“Karena tadi kita sudah campur juga, itu memang sudah mekanismenya seperti itu harusnya dibakar, cuma alat bakar kita tidak ada, teman-teman BNN tidak ada alat bakarnya. Harusnya dimasukan dibakar sedemikian rupa karena keterbatasan tidak bisa kita lakukan pembakaran,” ujar Dasmin.
Sementara tersangka kasus jenis sabu tersebut kata Dasmin telah masuk tahap I. Pihaknya akan merampungkan penyelidikan dalam waktu dekat dan menyerahkan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Adapun jumlah total tersangka dari semua kasus ini sebanyak 5 orang namun pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan.
“Kasus narkoba selama 2023 sebanyak 337 kasus dan barang bukti paling dominan adalah narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (Sadam/Kn)