Polda Sulteng : Legalitas Pinjol Cek di OJK

waktu baca 1 menit
WAKAPOLDA Sulteng, Brigjen Polisi Hery Santoso. Foto : Humas Polda Sulteng

LIKEIN, PALU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Polisi Hery Santoso, mengungkapkan, saat ini, ada 250 laporan terkait Pinjaman Online (Pinjol) yang masuk di Mabes Polri.

Hery mengatakan, karena Covid-19, banyak UMKM yang terdampak. Sehingga mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pinjol.

Baca Juga :   Operasi Patuh Tinombala, Kapolresta Palu : Jangan Turunkan Citra Polri di Mata Masyarakat

Dikatakannya kembali, banyak orang tidak memeriksa izin resmi dari Pinjol tersebut.

“Hal tersebut, berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masyarkat,” sebut Heri, saat menghadiri sosialisasi dan Rakor bersama OJK di Hotel Santika Palu, Selasa 18 Januari 2022.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, jika terjadi keterlambatan pembayaran, para Pinjol tidak segan menagihnya dengan cara mengancam nasabah, secara verbal atau menebar foto yang telah diedit.

Disamping itu, pada Rabu 19 Januari 2022, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, menjelaskan, untuk wilayah Sulteng, terdapat satu laporan terkait aktivitas Pinjol.

Didik mengimbau, sebelum menggunakan Pinjol, sebaiknya masyarakat mencaritau tentang legalitas perusahaan tersebut kepada OJK.

“Legalitasnya harus dicek dulu ke OJK sebelum melakukan pinjaman secara online,” imbaunya. (*/Rnd)

Facebook Comments Box