Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Lewat Ponsel

waktu baca 2 menit
NTMC Channel/Youtube (Tangkapan layar)

LIKEIN, JATENG – Ditlantas Polda Jawa Tengaj (Jateng), kini melakukan tilang menggunakan kamera ponsel kepada pengendara yang melanggar dengan program ETLE mobile, mengusung aplikasi bernama Go-Sigap.

Dikutip dari Kanal Youtube, NTMC Channel, Rabu 25 Mei 2022, dijelaskan oleh Kasigar Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel Aristo, mengatakan, program ETLE mobile dilakukan untuk menjangkau dearah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

“Terbantu oleh adanya kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar,” ucapnya dalam video, Sabtu 21 Mei 2022.

Adiel Aristo, menyampaikan, hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil oleh petugas akan langsung terkirim ke bagian back office di kantor Ditlantas Polda Jateng.

Ia menuturkan, akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Jika data telah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi, kemudian dikirim kurir kepada pelanggar.

Diungkapnya, pelanggar akan diminta menghubungi call center di dalam surat konfirmasi, untuk lakukan tanya jawab dan penyelesaian tilang.

Aplikasi Mobile Go-Sigap ini dipakai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng dan berlaku di wilayah hukum Polda Jateng.

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” ucapnya.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.

Perlu diketahui, saat ini, terdapat 350 unit kamera ETLE Mobile digunakan Polda Jateng, yang tersebar di 35 Polres. (Fadhila)

Facebook Comments Box