Pilu Korban Kekerasan Seksual di Binjai; Hamil 8 Bulan, Dikeluarkan dari Sekolah dan Terusir dari Desa

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Foto : Pixabay

LIKEIN, BINJAI – Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Sumatera Utara. Diduga akibat kekerasan seksual, Bunga (bukan nama sebenarnya) harus mengandung di saat kondisi tubuhnya masih kecil. Dia juga tidak lagi bersekolah dan terusir dari desa.

Kehamilan Bunga yang tengah berjalan delapan bulan, tak ayal membuat orang merasa iba. Terlebih, perlakuan tak mengenakan turut dialaminya, mulai dari dikeluarkan dari sekolah hingga diusir dari desa yang berada di Kabupaten Langkat.

Mendengar kisah Bunga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memutuskan menyambangi Bunga di Kota Binjai, tepatnya di kediaman seorang pemilik kebun karet, HZ, tempat orangtua Bunga bekerja yang berbaik hati merawat Bunga. Dia pula yang membagikan kisah Bunga pertama kali di akun TikTok @mommychutela dengan tujuan mengedukasi warganet terkait kasus yang dialami Bunga.

Baca Juga :   Parimo Jadi Daerah Penghasil Beras Terbesar di Sulteng, Mampu Memproduksi hingga 144 Ribu Ton dalam Setahun

HZ mengungkapkan, Bunga merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak lain. Mengetahui hal ini, Bintang mengatakan agar setelah proses pemulihan selesai, korban mesti kembali ke orangtuanya dan melanjutkan pendidikan.

“Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani,” ujar Bintang, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Minggu, 8 Januari 2022.

Sejauh ini, baik korban maupun pihak keluarga, belum melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Namun, Menteri PPPA dengan tegas meminta kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami korban karena sudah menjadi kewajiban negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban,” tegas Bintang.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Palu Tangkap Dua IRT

Dalam kasus ini, bila pelaku memenuhi unsur Pasal 76 D Undang-Undang (UU) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, pelaku juga dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kementerian PPPA juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. (Inul)

Facebook Comments Box