Pilkada Kabupaten Sigi: Bapaslon Wajib Menyesuaikan Visi Misi dengan RPJPD 2025-2045

waktu baca 2 menit
KPU Kabupaten Sigi gelar kegiatan sosialisasi kepada bapaslon bupati dan wakil bupati Sigi mengenai penyusunan visi misi yang harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045. (Foto: Nasrullah/Likein.id)

LIKEIN, SIGI – Dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengadakan sosialisasi penting untuk bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati. Sosialisasi ini menekankan bahwa visi dan misi yang disusun oleh bapaslon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi tahun 2025-2045.

Kegiatan ini diselenggarakan di pemancingan Nagaya, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (15/7/2024).

Ketua KPU Sigi, Soleman, menyatakan bahwa rapat koordinasi sekaligus sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Sigi.

Baca Juga :   Jelang Pilkada 2024, 30 Polisi Disiapkan Jadi Pengawal Pribadi Cagub dan Cawagub Sulteng

Soleman menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan terbaru PKPU, setiap bapaslon diwajibkan untuk menyusun visi dan misi yang selaras dengan RPJPD Kabupaten Sigi.

“Dalam tahap pencalonan ini, salah satu persyaratan yang kami mintakan kepada bakal pasangan calon yang diajukan partai politik adalah menyusun visi misi yang disesuaikan dengan RPJPD,” kata Soleman.

Aturan ini, yang diterapkan untuk pertama kalinya pada Pilkada 2024, menekankan pentingnya RPJPD dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Menyusun visi misi sesuai dengan RPJPD ini memang berbeda dari Pilkada tahun sebelumnya, mengalami perubahan salah satunya mewajibkan pasangan bakal calon menyesuaikan visi misi dengan RPJPD yang sudah ada,” tegas Soleman.

KPU Sigi menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi untuk memberikan penjelasan lebih mendalam kepada partai politik mengenai RPJPD.

Baca Juga :   Survei PolGov: Kandidat yang Angkat Isu Krisis Iklim Berpeluang Raih Dukungan Lebih Besar di Pilkada Sulteng

“Sosialisasi ini memang difokuskan kepada partai politik tentang pentingnya RPJPD sehingga dapat menjadi dasar untuk mendaftar pada pilkada serentak, dan semua bakal pasangan calon wajib menyusun visi misi berdasarkan RPJPD Kabupaten Sigi,” jelas Soleman.

Tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU nomor 8 meliputi pengumuman selama tiga hari, pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, serta pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan dokumen.

“Nanti tanggal 12 September itu sudah penetapan, dan dilanjutkan tanggal 13 September untuk penarikan nomor urut,” pungkasnya. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box