Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pembesuk
LIKEIN, PARIGI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam saku seorang pembesuk, Rabu (01/05/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto. Ia menjelaskan bahwa penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas penggeledahan layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lita Palumpun.
“Satu orang pembesuk berinisial (N) kedapatan membawa satu bungkus sabu di saku celananya,” jelasnya.
Ia menguraikan, peristiwa tersebut bermula saat pengunjung inisial N hendak membesuk, setelah melalui pencatatan dan penggeledahan barang oleh petugas penjaga pintu utama, selanjutnya pengunjung digeledah badan oleh petugas, Lita Palumpun di ruang penggeledahan badan khusus wanita.
Saat penggeledahan, petugas merogoh kantong dan ditemukan sebuah kantong plastik yang diduga sabu.
Bersama dengan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Kalapas Didik langsung melakukan koordinasi bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Parigi untuk mengamankan barang bukti beserta pembesuk berinisial N tersebut.
“Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Parigi dan diserahkan pula barang bukti dan kasus ini kepada mereka agar ditindaklanjuti pemeriksaannya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, usai kejadian tersebut, pihaknya langsung meningkatkan pengawasan dengan melakukan sterilisasi seluruh area Lapas.
“Keamanan kita tingkatkan, memastikan setiap area dalam maupun luar Lapas aman dan bersih dari ancaman gangguan keamanan dan ketertiban,” imbuh Didik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengapresiasi atas suksesnya petugas Lapas Parigi dalam menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.
Hermansyah Siregar menegaskan bahwa komitmen berantas peredaran gelap narkotika menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Komitmen kita tegas, berantas, putus, perangi, lawan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna,” tegas Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar membeberkan sejak awal tahun 2024, jajaran pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng telah sukses menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 5 kali.
Hal itu, menurutnya, menjadi capaian baik dalam menyukseskan program pemasyarakatan yang baru saja berulang tahun ke-60.
“Di awal tahun ini sudah banyak penggagalan yang dilakukan petugas kita, dan capaian baik ini tentunya jadi hadiah juga untuk kita semua, semoga saja misi kita menjadikan Lapas Bersih dari Narkoba dapat tercapai selalu,” terang Hermansyah.
Meski begitu, Hermansyah Siregar juga mengungkapkan, bahwa dengan tingginya jumlah kasus narkotika, sudah semestinya, Sulteng yang berada diperingkat empat prevalensi peredaran narkotika memiliki Lapas Khusus Narkotika dan Balai Rehabilitasi.
“Kemarin kita memberi masukan serta mendorong kepada tim Panitia Perancang Undang-undang DPD RI untuk mengusulkan pembangunan Lapas khusus Narkotika dan Balai Rehabilitasi di Sulteng. Semoga saja bisa terealisasi dengan cepat,” pungkasnya. (**)