Perubahan Ruang Perairan Pesisir Sulteng Bertujuan Atasi Konflik
LIKEIN, PALU – Pertemuan lanjutan terkait Perubahan Dokumen Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir resmi dibuka Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, bertempat di Hotel Sutan Raja, pada Kamis 27 Januari 2022.
Kegiatan turut dihadiri pejabat dari Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI selaku narasumber utama.
“Tujuan perubahan dokumen antara lain untuk mengatasi konflik, menata ruang spasial dan mengantisipasi dampak buruk pencemaran lingkungan” kata Dr. Rudi Dewanto, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulteng.
“Masukan, saran dan tanggapan para peserta sangat diharapkan demi baiknya aturan-aturan yang masih proses penyusunan,” tambahnya.
Dr. Rudi Dewanto, menyampaikan, sebelumnya pertemuan pada Rabu 19 Januari 2022, yang dihadiri Plt. Sekda Ir. H. Moh. Faizal Mang, susah disampaikan bahwa Pemprov Sulteng telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai payung hukum.
Olehnya, ia berharap aturan ini jadi gerbang untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulteng dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional.
Demikian juga bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang muaranya memberi daya bangkit bagi gerak cepat pembangunan Sulteng.(*)/CR1