Perda Perparkiran di Kota Palu Resmi Diterapkan, Aksi Pungli dan Premanisme Jukir Bisa Dihentikan?
LIKEIN, PALU – Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang perparkiran resmi diterapkan. Penerapan Perda tersebut ditandai dengan apel juru parkir (jukir) se-Kota Palu di Halaman Kantor Wali Kota, Rabu (6/9/2023).
Perda tentang perparkiran itu mewajibkan seluruh jukir untuk bekerja menggunakan karcis, sehingga masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar (pungli) hingga premanisme.
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Satpol-PP, TNI, hingga Polri turut melakukan pendampingan kepada seluruh jukir untuk mencegah aksi pungli dan premanisme tersebut.
Pendampingan itu serentak dilaksanakan selama tiga hari 7 hingga 9 September 2023.
“Tujuan dilakukan pendampingan ini agar jukir di Kota Palu bebas dari pungutan liar dan premanisme. Jadi tidak ada lagi premanisme, tak ada lagi anak kampung sini, akamsi tidak boleh,” jelas Komandan Distrik Militer (Dandim) 1036/Kota Palu, Letkol Inf Endang Sumardi, Rabu (6/9/2023).
Aksi pungli dan premanisme jukir diketahui kerap dialami oleh masyarakat Kota Palu, termasuk seorang mahasiswi UIN Datokarama Palu, Inuscia (23 th).
Mahasiswi jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam itu mengaku resah sebab kerap mendapati pungli dari jukir yang tak memberi karcis. Bahkan tak jarang jukir meminta bayaran dengan cara memaksa.
“Di pinggir pantai dekat kampusku banyak malah jukir minta bayarannya ba paksa padahal tidak ada karcis. Di tempat lain juga begitu. Sering sekali saya dapat yang begitu,” tutur Inuscia kepada Likein.id.
Inuscia pun berharap agar pelaksanaan Perda tentang perparkiran dan pendampingan terhadap jukir se-Kota Palu dapat meniadakan aksi pungli dan premanisme, sehingga warga Kota Palu, khususnya perempuan bisa merasa aman ketika pergi ke suatu tempat yang terdapat jukir. (Inul/St)