Perbandingan Perantau di Daerah Industri Morowali dan Morowali Utara, Terbanyak dari Provinsi Mana?

waktu baca 2 menit
Ilustrasi perempuan di terminal bis. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, MOROWALI – Dua daerah industri di Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tercatat memiliki puluhan ribu perantau dari luar daerah.

Berdasarkan data BPS Sulawesi Tengah hingga tahun 2022, jumlah perantau di Kabupaten Morowali sebanyak 34.160 orang. Sedangkan jumlah perantau di Kabupaten Morowali Utara sebanyak 22.018 orang.

Dalam laporan Statistik Migrasi Sulawesi Tengah 2023, sedikitnya ada lima daftar provinsi yang penduduknya paling banyak menetap di dua daerah industri tersebut. Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menjadi daerah asal penduduk terbanyak di sana.

Baca Juga :   Kolaborasi, Sandal Swallow Jadi Sepatu.

Di Kabupaten Morowali, jumlah perantau yang berasal dari Sulawesi Selatan mencapai 18.428 orang, sedangkan yang berasal dari Jawa Timur sebanyak 5.717 orang.

Angka itu tidak jauh berbeda dari Kabupaten Morowali Utara yang memiliki perantau dari Sulawesi Selatan sebanyak 14.763 orang dan dari Jawa Timur sebanyak 2.574 orang.

Adapun tiga daerah asal dengan jumlah perantau terbanyak lainnya tercatat berbeda, yakni di Kabupaten Morowali pada posisi ketiga ditempati oleh Sulawesi Tenggara dengan jumlah perantau sebanyak 4.818 orang, disusul oleh Jawa Tengah 2.725 orang, dan Bali 2.472 orang.

Sementara di Kabupaten Morowali Utara, posisi ketiga daerah asal perantau terbanyak ditempati oleh Jawa Tengah dengan jumlah perantau sebanyak 2.030 orang, disusul oleh Bali 1.504 orang, dan Nusa Tenggara Timur 1.147 orang.

Baca Juga :   Kepala Kemenag Sulteng : SE Menag Tidak Larang Suara Adzan

BPS Sulteng menyebut penentuan migrasi atau perpindahan penduduk itu bergantung dari batas administrasif atau batas politik yang dipakai.

Apabila masyarakat menetap di suatu wilayah yang bukan daerah asalnya, dianjurkan untuk memiliki batasan waktu yang jelas agar potret migrasi antarperiode dapat dibandingkan.

“Batasan waktu migrasi ditetapkan 1 tahun sejalan dengan konsep tempat tinggal, artinya seorang dikatakan migran jika tinggal di tempat baru atau berniat tinggal di tempat baru paling sedikit 1 tahun lamanya,” ungkap Kepala BPS Sulteng, Simon Sapari, Kamis (27/7/2023). (Inul/St)

Facebook Comments Box