Penjelasan Perbedaan Mani, Wadi dan madzi Dalam Islam
LIKEIN, PALU – Saat ini masih banyak yang belum mengetahui apa perbedaan antara mani, wadi dan madzi yang cairan keluar dari kemaluan khususnya bagi kalangan remaja yang baru saja menginjak usia dewasa dikarenakan tabunya ilmu pengetahuan yang berbau dewasa di indonesia.
Mani dalam bahasa arab المني merupakan cairan yang dimiliki baik pada pria maupun wanita, di sebutkan pada kitab suci AL QURAN:
{أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى} [القيامة: 37]
Pada pria, mani merupakan cairan kental berwarna putih yang umumnya berbau seperti adonan tepung ataupun pemutih pakaian yang keluar saat memuncaknya syahwat dan dengan keluarnya mani maka nafsu akan menurun, keluar saat jimak (berhubungan badan) atau ihtilam (mimpi basah) atau pada saat masturbasi, terkadang terasa lemas setelah mani keluar dan keluar dengan terpancar sebagaimana yang di sebutkan dalam AL QURAN:
{فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ • خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ •} [الطارق: 5-6]
Hendaknya manusia memperhatikan, dari mana dia diciptakan • dia diciptakan dari air mani yang memancar. (QS. At-Thariq: 5 – 6)
Memancar pada mani ini mencakup mani lelaki maupun mani wanita. (Tafsir Al-Qurthubi, jilid 20, hlm. 4).
Mani pada wanita warnanya agak kekuning-kuningan namun tidak kental, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
-إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر-
“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer berwarna kuning.” (HR. Muslim, no.311).
Madzi
Madzi merupakan cairan bening tak berwarna, tak ber bau dan mempunyai karakteristik agak kental yang keluar saat naiknya syahwat jika membayang-bayangkan atau bercumbu namun tidak mencapai orgasme, madzi sendiri dapat keluar tanpa sepengetahuan ataupun tanda apa-apa dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan mani.
Madzi sendiri bersifat najis yang harus di bersihkan layaknya membersihkan kencing, yaitu dengan membersihkan bagian tubuh dan pakaian yang terkena menggunakan air sebagaimana yang di sebutkan dalam hadist:
فعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ؛ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَسَأَلَ، فَقَالَ: «تَوَضَّأْ، وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ» أخرجه البخاري ومسلم في “صحيحيهما”، واللفظ للبخاري.
Artinya; Dari Sayidina Ali R.A. Beliau berkata :Aku seorang laki-laki yang sering keluar madzi, lalu aku menyuruh seorang laki-laki agar menanyakan hukumnya kepada Nabi Shollallahu alaihi wa sallam ke tempat putrinya, Kemudian lelaki itu menanyakan, maka nabi menjawab: «Berwudhulah, dan kumbahlah dzakarmu»(Hadits dikeluarkan Al-Bukhari dan Muslim).
Wadi
Salah satu yang dilupakan juga yaitu Wadi, wadi adalah cairan kental yang mirip seperti madzi yang dapat keluar saat buang air kecil ataupun saat lelah mengangkat beban yang berat tanpa adanya syahwat, yang mana keluarnya Wadi dapat terjadi pada anak-anak dan orang dewasa.
Adapun hukum wadi ialah najis yang membatalkan wudhu yang wajib di bersihkan dari badan dan pakaian layaknya membersihkan kencing dam Madzi. (CR7)/DIL