Penghapusan Honorer Berpeluang Batal, Pemerintah Cari Jalan Tengah
LIKEIN, – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mencari jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer pada 2023 mendatang berpeluang dibatalkan. Adapun alasannya karena banyak diprotes oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, telah menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken pada 31 Mei 2022.
Dalam rapat bersama Komite I DPD RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari solusi jalan tengah.
Salah satu opsinya, kepala daerah saat ini diperbolehkan merekrut honorer sampai jabatannya habis.
“Opsi tersebut, belum diputuskan dan masih harus dibahas,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Senin, 19 September 2022.
“Sebagai alternatif, setiap kepala daerah boleh nanti mengangkat tapi hanya sepanjang masa jabatannya. Ini solusi. Kalau gak ada solusi marah semua Bupati bupati itu,” lanjutnya.
Ia menuturkan, kepala daerah banyak yang keberatan dengan kebijakan itu karena mereka merasa geraknya terkunci, tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru.
“Kepala daerah itu juga punya janji kerja dan politik kepada pemilihnya. Saya menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka mereka tetap merekrut tenaga honorer dengan cara kucing-kucingan,” tuturnya.
Anas menambahkan, akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini. Jalan tengah dinilai lebih efektif.
“Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati,” ujarnya.(Fadhila)