LIKEIN, PALU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Kota Palu, Trisno Yunianto, menyampaikan, pengawasan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 tidak lagi melibatkan TNI-Polri.
“Operasi pengawasan prokes di perpanjang sampai 28 Maret ini, tapi tinggal Pol-PP saja, tidak lagi libatkan TNI-Polri,” ungkap Trisno kepada likein.id, Selasa 22 Maret 2022.
Trisno menerangkan, pengawasan akan di lakukan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Jadi kelonggaran itu, untuk pelaku usaha tutup sampai pukul 23.00 Wita,” terangnya.
Trisno berharap, walaupun sudah ada kelonggaran, warga tetap patuhi prokes agar angka penyebaran terus menurun sampai bulan ramadan.
“Saya harap masyarakat, tolong patuhi prokes untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga, supaya kita bisa menekan terus, karena memang semua di mulai dari diri masing-masing,” harapnya.(CR1/Didi)