Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Cek Besaran Gajinya
LIKEIN, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada, yang dijadwalkan serentak pada 27 November 2024.
Struktur KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu seorang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, dan enam anggota lainnya.
Gaji petugas KPPS mengikuti Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu per bulan, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp850 ribu per bulan. Sedangkan petugas pengamanan TPS/Satlinmas akan memperoleh Rp650 ribu per bulan.
Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau keluar dari partai politik minimal lima tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Jadwal pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024, calon pelamar dapat mengunjungi laman KPU kabupaten atau provinsi masing-masing. (Inul)