Penanganan Jukir Liar Kota Palu Terbentur Revisi Perda yang Tak Kunjung Selesai

waktu baca 1 menit
Kemacetan di Jalan Datu Adam, terlihat parkiran kendaraan roda dua dari peziarah makam Pogego ramai. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Berbagai persoalan masih dihadapi Pemkot Palu dalam upaya penanganan perparkiran, termasuk aturan denda dan sanksi juru parkir (jukir) liar yang masih berbentuk ranperda.

Ranperda tahun 2023 yang akan mengatur juru parkir itu menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto akan berisi detail penanganan terhadap jukir liar.

Baca Juga :   Dishub Palu Mulai Bagikan Atribut Jukir, Targetnya 300 Rompi

Produk hukum usulan pemkot itu juga merupakan revisi dari perda perparkiran sebelumnya.

“Perda kami lagi proses revisi, kalau sudah selesai jukir liar pasti kena kurungan 15 hari dan denda Rp2,5 juta,” ungkap Trisno kepada likein.id belum lama ini.

Belum adanya aturan hukum seperti itu diakui Trisno menghambat gerak petugas Dishub menangani jukir liar.

Dia mencontohkan persoalan sanksi jukir liar lebih cocok ditangani polisi karena masuk ketegori pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan. Olehnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya terus dilakukan.

Baca Juga :   Antisipasi Narkotika Sejak Dini Dengan Peran Keluarga

Sebelumnya ulah jukir liar yang menarik tarif hingga Rp10 ribu per motor dikeluhkan warga yang berkunjung ke kawasan tanggul Teluk Palu sekitar Masjid Terapung. (Santo)

Facebook Comments Box